Biak (Antara Papua) - Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, gencar menyosialisasikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan, mengingat batas waktu pembayaran secara nasional pada 30 September 2016.

Kepala dinas pendapatan daerah (Kadispenda) Herry Mulyana, di Biak, Sabtu, mengatakan sosialisasi makin gencar dilakukan melalui radio dan pemasangan spanduk baliho di berbaagi ruas sudut jalan kota Biak.

Bahkan, melibatkan para pengurus RT/RW serta aparat kampung dan kelurahan untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB perkotaan dan perdesaan kepada warga setempat.

Apalagi, punggutan PBB dari sektor perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Biak Numfor masih menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemkab Biak Numfor mengimbau warga dapat membayar pajak bumi bangunan tepat waktu di Bank Papua," ujarnya.

Menyinggung berapa realisasi target penerimaan PAD 2016, Herry mengaku belum dapat merinci secara detail karena masih dalam proses penampungan di kas daerah Pemkab Biak Numfor.

"Sumber penerimaan PAD selain pajak juga berasal dari berbagai retribusi yang diberlakukan Pemkab Biak Numfor," katanya.

Berdasakan data sumber penerimaan asli daerah untuk retribusi berasal dari parkir kendaraan, perizinan tempat usaha perdagangan, kir kendaraan bermotor, retribusi pasar serta sumber penerimaan lain yang sah.

Ditargetkan tahun anggaran 2016 penerimaan sektor PBB perkotaan dan pedesaan mencapai Rp2,5 miliar. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024