Jayapura (Antara Papua) - Sembilan dari 11 kandidat petahana (incumbent) yang mendaftar sebagai peserta pilkada dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sehingga berhak ikut Pilkada 2017.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto mengatakan semua petahana mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada di 11 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu.

Namun, dari 11 petahana, sembilan kandidat dinyatakan memenuhi syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, serta calon perseorangan, dan dua petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dua kandidat petahana yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Bupati Dogiay Herman Awe, dan Bupati Mappi Stevanus Kaisma.

"Kedua bupati itu dinyatakan TMS oleh KPU setempat dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, pada Senin (24/10)," ujarnya.

Selain kandidat petahana, mantan Bupati Tolikara Jhon Tabo juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai peserta pilkada.

Tarwinto mengatakan sesuai jadwal, setelah penetapan pasangan calon maka akan masuk pada tahapan pengundian nomor urut oleh masing masing pasangan calon di 11 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada.

Sebelas kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2017 yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Puncak Jaya, Nduga, Tolikara, Lanny Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Mappi, Dogiay dan Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024