Merauke (Antara Papua) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke, Provinsi Papua, menginginkan  narapidana kasus narkoba yang ada di lapas itu dipindahkan ke Lapas Narkoba di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.

"Seandainya Kementerian Hukum dan HAM punya dana, kasus narkoba yang ada di sini tidak boleh ditaruh di sini. Kita ini bukan lembaga khusus, ini pidana umum saja," kata Plh Kalapas Merauke Bachtiar Arif di Merauke, Senin.

Jika menggabung narapidana kasus narkoba dengan narapidana kasus pidana umum, lanjut Kasubag Tata Usaha, bisa menimbulkan hal negatif.

"Ini virus juga karena dia bisa menyebarkan kepada yang lain sehingga dia harus dikirim langsung ke Lapas Doyo," katanya.

Ia menambahkan bahwa warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi juga harus dipindahkan ke Lapas Abepura di Kota Jayapura.

"Sebab kalau dititip di sini dia bisa mempengaruhi yang lain, sehingga orang yang sebelumnya bukan pemakai, bisa jadi pemakai. Misalnya yang kemarin dikirim narkoba untuk dia, itukan terlibat pembunuhan kok dia bisa pakai barang itu (narkoba)," katanya.

Kasubsie Regismasi Bimkesmas Lapas Merauke Bekti Utomo, mengatakan jumlah penguhi Lapas per 21 November 2016 adalah 264 orang.

"Terdiri dari sembilan kasus narkoba, empat tipikor dan 251 pidana umum. Untuk WNA ada dua orang status negara asing dari Papua Nugini," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024