Timika (Antara Papua) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, memperketat perekrutan guru kontrak mulai tahun 2017.

Kepala Dispendasbud Mimika Jenny O Usmany di Timika, Jumat mengatakan salah satu syarat mutlak calon guru yang akan dikontrak pemkab Mimika yaitu memiliki ijazah keguruan.

"Kalau tidak memnuhi syarat keguruan berarti tidak bisa," kata Jenny.

Ia mengatakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur profesionalitas seorang guru adalah latar belakang pendidikan keguruan yang dibuktikan dengan ijazah.

"Kan kompetensi profesionalnya itu karena dia memiliki ijazah keguruan dulu dan bukan cuma yang penting mau kerja," tuturnya.

Pemkab Mimika mengagendakan penerimaan guru kontrak sebanyak 120 orang pada 2017 mendatang. Penerimaan guru tersebut dimaksudkan untuk dapat menjawab persoalan pendidikan di daerah itu salah satunya kekurangan tenaga pengajar.

"Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah perintahkan agar persoalan pendidikan harus segera diselesaikan," tutunya.

Jenny mengatakan selain itu pihaknya akan melakukan evaluasi kepada 30-an guru kontrak Pemkab yang telah ditugaskan selama satu semester ini di wilayah pedalaman.

"Mereka yang tidak punya ijazah pendidikan tentu tidak bisa kembali kami kontrak," ujarnya.

Menurut Jenny penerimaan guru kontrak berdasarkan latar belakang keilmuan bukan hanya berkaitan dengan aturan melainkan juga berkaitan dengan masa depan mereka.

"Guru kontrak ini mempertarukan masa depan mereka dengan menjadi guru kontrak selama sepuluh tahun. Nanti pasti ada formasi untuk guru tapi mereka tidak bisa jadi guru PNS karena latar belakang pendidikan," tutunya.

Jenny berharap agar dengan memperketat perekrutan guru kontrak maka terwujudlah profesionalitas guru dan peningkatan mutu pendidikan khususnya di wilayah pegunungan dan pesisir pantai Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024