Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan pemerintah kabupaten yang dipimpinnya tidak akan membayar ganti rugi tanah di Timika yang hingga saat ini masih bermasalah.

"Saya tidak akan bayar (kembali), karena kita sudah membayar hingga dua kali lahan untuk tujuh titik lahan tersebut," kata Bupati Eltinus di Timika, Rabu.

Ia mengatakann selain telah membayar ganti rugi lahan di tujuh titik tersebut Pemkab Mimika juga telah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Jayapura.

"Untuk oknum-oknum yang masih mengklaim itu tanah milik mereka k saya sarankan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak bisa bayar sampai tiga kali karena akan menyalahi aturan," tuturnya.

Hingga kini tanah milik Pemkab Mimika di tujuh titik yaitu di SMA Negeri 1, SMP Negeri 7, SD Inauga, Perpustakaan Daerah, Perumahan Pemadan Kebakaran, Perumahan DPRD dan lokasi BLK masih sering dipalang oleh oknum-oknum yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan.

Akibat aksi pemalangan oknum-oknum tersebut menyebabkan aktivitas di tujuh titik yang merupakan fasilitas umum seperti sekolah menjadi terganggu.

Kepala Bagian Pertanahan Setkab Mimika Frits Hombore mengatakan tanah-tanah tersebut resmi milik Pemkab Mimika. Selain itu pemerintah telah membayar ganti rugi tanah dengan total dana sejumlah Rp5 miliar dengan nilai yang berfareatif untuk masing-masing lokasi.

Pascapembayaran tanah tersebut oknum pemilik tanah sebelumnya menggugat Pemkab Mimika di Pengadilan Negeri Timika dan dimenangkan oleh penggugat.

Pemkab kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan memenangkan perkara ini. Penggugat tidak melakukan upaya hukum selanjutnya sehingga putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024