Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menyita sebanyak 5.000 liter solar beserta truk tangki pengangkut BBM milik PT CKP, yang tidak dilengkapi dokumen pendukung.

"Selain mengamankan mobil tangki berisi solar, polisi juga mengamankan F (35) pengemudi mobil tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan penyitaan itu dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terkait penyaluran BBM secara ilegal (tanpa dokumen pendukung) dan terungkap Senin (16/1) sekitar pukul 12.00 WIT setelah membuntuti kendaraan yang dicurigai.

Sebelum diamankan mobil tangki dengan nomor polisi DS 9010 SN itu masuk ke dalam suatu gudang di sekitar pantai Hamadi selama 30 menit dan keluar menuju kantor PT CKP yang berada di kawasan Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura.

"Saat menuju kantor PT CKP, polisi menghentikan mobil tangki berisi solar itu, dan petugas memeriksa kelengkapan dokumen namun supir (F) tidak dapat menunjukkannya," kata Kombes Kamal.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap BBM jenis solar itu dibeli Direktur PT.CKP A dari Koptu W, anggota Lantamal X Jayapura.

Penyidik akan berkoordinasi dengan POM Lantamal X Jayapura untuk meminta keterangan dari Koptu W.

F akan dijerat pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001, kata Kombes Kamal. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024