Jayapura (Antara Papua) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua mendorong seluruh Dinkes kabupaten/kota di daerah itu agar mengupayakan warga masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran mandiri dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang preminya dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

"Kami Dinkes Provinsi telah mendorong kepada seluruh Dinkes kabupaten/kota di Papua agar integrasi peserta penerima bantuan iuran (PBI) mandiri yang preminya dibayar oleh pemerintah daerah setempat," kata Kadinkes Papua, Aloisius Giyai di Jayapura, Selasa.

Menurut Aloisius, beberapa kabupaten sudah mulai dengan integrasi PBI mandiri yang ditanggung dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di antaranya Kabupaten Lanny Jaya.

"Kami tetap mendorong pemerintah kabupaten/kota di Papua untuk melakukan hal yang sama, sehingga suatu saat atau satu dua tahun kedepan, kartu Papua sehat (KPS) tidak perlu kami berlakukan lagi karena pemerintah daerah sudah terintegrasi dengan BPJS Divisi Regional XII Papua-Papua Barat," ujarnya.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura itu mengatakan, data terkait kabupaten di Papua yang sudah terintegrasi sudah terdata di BPJS Kesehatan Regional XII Papua-Papua Barat.

Khusus untuk Papua, kata dia, kepesertaan BPJS Kesehatan berjalan baik, dimana kepesertaan BPJS Kesehatan telah didukung oleh Gubernur Lukas Enembe melalui Kartu Papua Sehat (KPS).

"Istilahnya didukung, KPS bukan asuransi seperti model BPJS Kesehatan, kartu sehat itu sifatnya hanya memperkuat jaminan kesehatan nasional karena itu juga amanat Undang-Undang (UU) Otonomi khusus (otsus)," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam amanat UU otsus pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa seluruh rakyat Papua yang belum dijamin oleh jaminan kesehatan nasional dapat memberikan jaminan lewat dana otsus Papua.

"Harapannya adalah UU nasional yang mengamanatkan total cofereit tahun 2019 bisa semuanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ini perjuangan kerja sama yang harus kami lakukan pada satu dua tahun mendatang ini," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024