Sentani (Antara Papua) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jayapura, Papua menyita sejumlah dokumen dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Gunung Merah, pada Rabu.

Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Jayapura Roberth M Manoach di Sentani, Kabupaten Jayapura, mengatakan dokumen-dokumen pilkada yang disita itu antara lain, SK KPPS yang diterbitkan oleh KPU.

"Jadi ini masih terkait dengan tindak lanjut operasi tangkap tangan politik uang beberapa waktu lalu, maka Gakkumdu dan Panwas Kabupaten Jayapura melakukan penyitaan dokumen DPT, C1 dan kemudian SK KPPS yang diterbitkan oleh KPU," katanya.

Penyitaan itu, kata dia, terpaksa dilakukan setelah sejumlah cara persuasif tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Jayapura.

"Kami sudah lakukan dengan cara persuasif sebelum ini, baik secara lisan dan tertulis serta dalam bentuk surat resmi kepada KPU untuk meminta salinan dokumen yang dimaksud tapi tidak dijawab," katanya.

Sehingga, kata dia, langkah yang ditempuh Gakkumdu dan Panwas Kabupaten Jayapura adalah melakukan penyitaan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Rekan-rekan wartawan tahu, akibat hal ini sampai-sampai kami dinilai lambat bekerja, kami dinilai slow, padahal kami sedang berproses. Kami sudah minta ke KPU untuk kooperatif, kami sudah menyurat dan karena tidak diindahkan permintaan itu sehingga menggunakan langkah sesuai prosedur melalui Gakkumdu, penyitaan," katanya.

Ronald mengemukakan bahwa dengan menyita tiga dokumen penting itu, diharapkan Gakkumdu dan Panwas dapat bekerja maksimal dalam menyinkronkan data DPT, C1 dan SK KPPS yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Jayapura dengan portal KPU pusat.

"Untuk biarlah proses ini berjalan, yang jelas kami menyita tiga dokumen ini untuk menyandingkan antara C1 yang di scan dan di upload ke KPU RI, juga dengan SK KPPS yang diterbitkan, apakah sinkron atau tidak, itu kami perlu tahu," katanya.

Ketika ditanya apakah Pilkad Kabupaten Jayapura berpeluang diulang secara menyeluruh, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi, apa lagi jika dokumen yang disita tidak sama, dengan yang ada sebelumnya.

"Yah (PSU menyeluruh), pasti itu sesuai dengan UU, karena UU lebih tinggi dari PKPU, karena ada proses kasus seperti ini, apa lagi kalau terbukti KPPS itu ilegal, berarti proses pilkada itu ilegal yang terjadi," jawabnya.

Ronald membantah keras jika Gakkumdu dan Panwas tidak berkoorindasi baik dengan KPU sehingga timbulah sejumlah persoalan pilkada.

"Kami koordinasi, bukti ada surat yang kami kirim tapi tidak direpson. Juga bukan kami tidak cukup bukti atau sebaliknya, tetapi kami ingin konfirmasi kebenarnnya, misalnya apakah KPPS itu bermasalah atau tidak, C1 dan DPT, ini yang ingin kami luruskan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia M Mokay dikabarkan sedang sakit sehingga tidak berada di kantornya ketika Gakkumdu dan Panwas lakukan penyitaan tiga dokumen tersebut.

"Kami sudah hubungi ketua KPU, tapi disampaikan bahwa sedang sakit dan sedang kesini," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024