Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Papua oleh Koalisi Rakyat Yapen Bersatu yang mengusung pasangan Tonny Tesar dan Frans Sanadi.

Wakil Ketua Koalisi Rakyat Yapen Bersatu Mikha Runaweri, di Jayapura, Senin, menuding baik KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan tindakan di luar aturan pada penyelenggaran Pilkada serntak 2017 di kabupaten tersebut.

Menurutnya pihaknya telah menemukan kecurangan yang berlangsung sejak hari pemungutan suara 15 Februari 2017 dimana oknum yang mengaku perwakilan KPU mengambil form C1-KWK Kosong dan lampiran form C1 hologram dari beberapa TPS.

Atas temuan tersebut, ia mengaku timnya sudah membuat laporan ke Panwas setempat namun tidak pernah mendapatkan keterangan dan tindak lanjut.

Kemudian sempat juga dilakukan tangkap tangan oleh pihak kepolisian terhadap seorang kurir yang diduga dikirim oleh calon bupati nomor urut lima Benyamin Arisoy untuk memberikan sejumlah uang kepada Ketua PPD Epson Sambai yang diminta melakukan penggelembungan suara untuk yang bersangkutan.

Frans mengklaim pihaknya memiliki bukti atas banyak kecurangan lainnya dan telah melaporkannya ke pihak pengawas namun tetap tidak mendapat respon yang baik.

Atas dasar tersebut timnya memutuskan untuk memasukan laporan kepihak Ombudsman dengan harapan ada tindak lanjut dan kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk menghukum komisoner KPU dan anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

Selain memasukan laporan ke Ombudsman, timnya juga telah mamasukan laporan ke Bawaslu pusat serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara Asisten Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Ismail Saleh Marsuki menjelaskan seluruh laporan yang masuk ke pihaknya tidak serta merta ditindak lanjuti, namun harus diperiksa dulu subtansi laporannya.

"Laporan yang masuk di Ombudsman akan kami periksa dulu apakah sesuai dengan fungsi dan tugas kami. Kami harus periksa dulu untuk memastikan apakah kami bisa tindak lanjuti atau tidak," kata dia.

Ia mengatakan Ombudsman pasti akan berkordinasi dengan pihak penyelenggara terkait bahkan sampai tingkat DKPP sehingga ketika dilakukan pemeriksaan subtantif laporan untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilaporkan pihak pelapor.

Menurutnya tidak kali ini saja Ombudsman menerima laporan terkait penyelenggaraan Pilkada dan akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada DKPP dan kepolisian.

"Kalau laporan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada sudah pernah ada, bahkan hingga membuat adanya pergantian komisioner KPU itu sudah sering kami lakukan," ujar Ismai. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024