Timika (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, mewajibkan seluruh perusahaan operator penerbangan yang mempekerjakan pilot berkewarganegaraan asing agar melaporkan keberadaan warga asing tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Rabu, mengatakan hingga kini masih ada perusahaan operator penerbangan yang mempekerjakan pilot berkewarganegaraan asing tapi belum melaporkan ke Kantor Imigrasi setempat.

"Perusahaan penjamin yaitu operator penerbangan harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. Kalau tidak, mereka (operator penerbangan) bisa dipidana," kata Samuel.

Pada Rabu siang, pihak Imigrasi Tembagapura mengumpulkan perwakilan perusahaan, hotel, penginapan dan pengelola mes yang menampung warga negara asing di Mimika.

Pengelola tempat-tempat usaha yang menampung keberadaan orang asing tersebut diberikan sosialisasi tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) melalui sistem "online".

Melalui mekanisme APOA itu diharapkan pengelola hotel, penginapan, mes dan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak perlu lagi harus bolak-balik ke Kantor Imigrasi Tembagapura untuk melaporkan setiap perkembangan data keberadaan orang asing di tempat usaha mereka.

Samuel mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut, pihak Imigrasi Tembagapura akan menggelar tindakan penegakan hukum dalam rangka mencari tahu keberadaan orang asing di Mimika yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

"Setelah sosialisasi ini diharapkan semua pihak sudah dapat mengerti kewajibannya. Kami akan lanjutkan dengan kegiatan penegakan hukum. Selain di hotel-hotel dan penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, kami akan mengecek keberadaan orang asing ilegal di rumah-rumah kontrakan masyarakat," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, pihak Imigrasi Tembagapura meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberitahukan tentang keberadaan orang asing yang diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap alias ilegal. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024