Jayapura (Antara Papua) - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen, mengamankan MMA, warga Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, selaku pemilik bom rakitan, satu bilah pedang, dua bilah sangkur dan dua lembar bendera Bintang Kejora.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Selasa, mengatakan MMA diamankan ketika jajaran Reskrim Polres Yapen sedang mengejar David Wonawai, pelaku penikaman di Kampung Kanawa, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Jadi, sebenarnya polisi Yapen sedang mengejar David Wonawai, pelaku penikaman warga yang diduga bersembunyi di rumah keluarganya di Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat, tepatnya di rumah Uklip Matatar, berdasarkan pengembangan informasi masyarakat," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Tim Reskrim Polres Yapen mengejar pelaku penikaman tersebut hingga ke Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat.

Mereka menggunakan kendaraan roda empat hingga tiba di Kamp Maria Rotu, Distrik Kosiwo, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu masyarakat hingga sampai di Kampung Ansus.

Tim Reskrim itu kemudian mencari rumah Uklip Matatar hingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan harapan bisa menemukan David Wonawai.

"Namun pelaku David Wonawai tidak ditemukan, malah unit Reskrim Polres Yapen menemukan bahan peledak rakitan jenis dopis sebanyak lima unit, satu unit pedang panjang seperti samurai, dua lembar bendera bintang kejora, dua bilah sangkur dan atribut Tentara Nasional Papua Barat," ujar Kamal.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, kata Kamal, salah seorang anggota keluarga berinsial MMA atau biasa disapa Maku mengaku sebagai pemilik barang-barang tersebut.

"Dari pengakuan MMA itu, tim Reskrim Polres Yapen kemudian membawanya ke Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024