Timika (Antara Papua) - Manajemen PT PLN (Persero) Area Timika dan PT Telkom (Persero) Cabang Timika memberi uang duka atau santunan kematian masing-masing Rp100 juta kepada keluarga almarhumah Katarina Deikme.

Katarina merupakan siswi SMP Negeri 2 Timika yang tewas akibat tersengat arus listrik di depan pintu gerbang SMP Negeri Timika, di Kabupaten Mimika, Provinsi papua, pada Rabu (8/3).

Kapolsek Mimika Baru Komisaris Polisi I Gede Putra di Timika, Selasa, mengatakan kedua BUMN itu bersedia membayar uang duka kepada keluarga Deikme yang disanggupi saat berlangsung proses mediasi di Polres Mimika pada Senin (27/3).

"Dengan adanya kesepakatan ini maka ke depan tidak ada lagi perasaan terancam atau khawatir dari pihak-pihak yang disebut-sebut dalam permasalahan ini," kata Gede Putra.

Pertemuan mediasi penyelesaian kasus meninggalnya almarhumah Katarina Deikme itu dihadiri orang tua korban yaitu Sertu Fransiskus Deikme, Kepala Cabang PT Telkom Timika Charles Aronggear, Manajer PLN Area Timika Salmon Karet serta Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mimika Tania Sihombing.

Para pihak juga sepakat agar kasus kematian almarhumah Katarina Deikme dihentikan proses hukumnya.

Sertu Fransiskus Deikme selaku orang tua korban akan membuat surat permohonan ke Polres Mimika guna mencabut laporan polisi terkait kematian putrinya.

Adapun pihak SMP Negeri 2 Mimika akan bertanggung jawab mengurus seluruh biaya pemakaman korban.

Pihak sekolah tersebut mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp90 juta guna mengurus semua keperluan sejak peristiwa meninggalnya Katarina Deikme.

Almarhumah Katarina Deikme tercatat sebagai siswi kelas IX SMP Negeri 2 Mimika.

Ia tersengat arus listrik dari kabel yang terjuntai di tanah, tepat di depan gerbang SMP Negeri 2 Mimika.

Saat peristiwa itu terjadi, korban bersama rekan-rekannya baru kembali dari depan kompleks sekolahnya untuk membeli kartu voucher telepon seluler.

Adapun ayah korban yaitu Sertu Fransiskus Deikme merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Koramil 1710/03 Kuala Kencana, Timika.

Pihak PLN dan Telkom disebut-sebut sebagai para pihak terkait kasus kematian itu, sehingga dilibatkan dalam proses mediasi hingga disepakati untuk diberikan uang duka dari kedua BUMN tersebut. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024