Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 19 kepala distrik (kadistrik) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp600 ribu oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Selasa.

Dalam amar putusannya, 19 kadistrik itu dinyatakan bersalah karena menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jayapura.

Sarifudin menuturkan 19 kadistrik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan secara bersama-sama yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

Meski telah diputus penjara selama tiga bulan, namun ke-19 kadistrik yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara tersebut tidak dibebankan untuk menjalani hukuman penjara.

"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari, ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir," kata Sarifudin saat membacakan putusan.

Sementara Aris Kraute selaku koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Jayapura yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Ngeri Klas II A Jayapura, mengaku puas dengan putusan majelis Hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Lucas Kubela, yang menuntut ke-19 Kepala Distrik tersebut satu bulan penjara.

"Saya sampaikan terima kasih kepada hakim, karena dengan putusan ini ada rasa keadilan bagi kami masyarakat di Kabupaten Jayapura. Karena tidak ada satupun peraturan yang mengatur bahwa kepala distrik itu adalah pembina demokrasi di tingkat distrik. Itu pembodohan yang sadis," katanya.

Sebagai informasi, KPU kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura, memutuskan menggelar PSU di 17 Distrik dari total 19 Distrik yang ada di daerah tersebut.

Namun hingga kini Bupati Jayapura Mathias Awaitou yang juga sebagai calon petahana Bupati Jayapura, belum mengalokasikan dana untuk menggelar PSU tersebut, sehingga hingga kini KPU Kabupaten Jayapura sudah merevisi jadwal PSU sebanyak tiga kali.

Terakhir PSU dijadwalkan pada 19 Juli 2017, dan KPU Kabupaten Jayapura berharap anggaran untuk hal tersebut sebesar Rp5,7 miliar segera dialokasikan. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024