Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan di Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura yang menewaskan Pius Kulua (40), pada Sabtu dinihari (20/5).

"Tiga tersangka itu masing masing AM, AL dan RS, mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ayat (2) ke 3," kata Kepala Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Senin.

Iptu Yahya mengatakan dari tiga tersangka tercatat satu orang diantaranya yaitu RS masih dinyatakan buron dan polisi masih lakukan pengejaran.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Polres Jayapura Kota juga sudah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam yaitu TR (30), HY (22), SA (36), RR (2 ), PH(30), ML(30) dan MN (18 th).

Ketujuh tersangka akan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun, kata Iptu Yahya Rumra.

Iptu Yahya mengatakan, para tersangka itu berhasil ditangkap setelah penyidik memeriksa secara maraton 43 orang yang diamankan sesaat setelah kasus penganiayaan yang menewaskan Pius Kulua.

Insiden yang menewaskan Pius terjadi saat korban bersama rekannya Yuwenus Kulua (25) yang mengunakan sepeda motor melintas disekitar rumah duka tempat Teresia disemayamkan.

Teresia ditemukan tewas dengan luka tusuk diselokan (got) depan PLTD Waena, Jumat pagi (19/5) dan pelakunya hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Anggota polisi sudah berupaya mencegat agar korban tidak melintas dikawasan yang berlokasi di Kampwolker, namun tidak diindahkan sehingga sejumlah pemuda yang berada dirumah duka menyerang korban dan rekannya,"kata Iptu Yahya. (*)


Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024