Jayapura (Antara Papua) - Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Papua mengklaim ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat menghambat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Syarwan, di Jayapura, Selasa, mengatakan selain itu, yang perlu diperhatikan adalah meskipun penyalurannya telah melalui KPPN, namun tanggung jawab penggunaannya merupakan risiko pemda setempat dan jajarannya selaku penerima dana tersebut.


Workshop Dana Transfer Daerah dan Sistem Informaai Kredit Program mengenai
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Provinsi Papua, Selasa (23/5)
"Oleh karena itu, diperlukan pengawasan setiap pihak baik pemda, aparat penegak hukum, maupun masyarakat agar penggunaan DAK fisik dan Dana Desa tersebut tepat guna serta sasaran untuk pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut," katanya.

Menurut Syarwan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar lancar dan tidak mengalami kendala.

"Pada 2017, besaran pagu dana DAK Fisik (Rp3.799.851.082.000) dan Dana Desa (Rp4.219.326.872.000) untuk seluruh pemda di Provinsi Papua yaitu sebesar Rp8.019.177.954.000," ujarnya.

Dia menjelaskan sampai dengan 8 Mei 2017, seluruh KPPN di Provinsi Papua telah menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa tahap empat triwulan pertama 2017 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemda sebesar Rp2.159.127.032.420.

"Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN bertujuan antara lain untuk mendekatkan serta meningkatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap pemda juga memudahkan koordinasi-konsultasi," katanya lagi.

Dia menambahkan untuk meminimalkan kesalahan dalam penyaluran dana maupun pelaporan, pihaknya telah mengembangkan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi yang modern, di mana selama ini telah mendukung pelaksanaan pembayaran belanja negara yang bersumber dari APBN. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024