Jayapura (Antara Papua) - Polres Mimika tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan turis asal Australia berinisial SPJ (42) yang dilaporkan teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu mengatakan kasus itu sedang ditangani oleh Polres Mimika.

"Polisi di Mimika sedang tangani kasus itu," kata Kombes Pol AM Kamal.

Menurut dia, kasus itu bermula pada Selasa (23/5) ketika Netti sebagai saksi mengajak temannya Delfi yang menjadi korban untuk mengkonsumsi minuman keras sambil bernyanyi di kediamannya di Timika bersama SPJ.

"Mereka menegak minuman keras bersama SPJ sejak sore hingga pukul 23.00 WIT. Jenis minuman itu campuran, dan ada yang dari luar negeri dan dalam negeri," katanya.

Usai menegak minuman keras di rumah saksi Netti, ketiganya memutuskan untuk melanjutkan acara ke salah satu tempat hiburan malam yang terkenal di Timika.

Di sana, ketiganya mengkonsumsi minuman jenis bir sebanyak 10 kaleng hingga Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.

"Terduga pelaku SPJ, meminta untuk pulang dan mengajak Netti tetapi ajakan tersebut ditolak dengan alasan masih mau tinggal di tempat hiburan malam bersama dengan teman yang lain," katanya.

Usaha SPJ untuk memaksa Netti (saksi) dan Delfi (korban) agar segera pulang kerumah tetap dilakukan namun tidak diikuti oleh keduanya, sehingga membuat SPJ marah.

"Sehingga langsung memukul saksi pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dalam keadaan terkepal dan mengakibatkan luka memar pada bagian tersebut," katanya.

"Setelah itu SPJ melanjutkan pemukulan terhadap Delfi pada bagian bibir sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka sobek pada bagian bibir sebelah kiri," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, baik Netti (saksi) dan Delfi (korban) dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor :
Copyright © ANTARA 2024