Biak (Antara Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Biak Numfor menetapkan dua rumah sakit yakni RSUD Kelas B dan Rumkit Pangkalan TNI AL Biak untuk melayani pasien rawap inap peserta jaminan kesehatan nasional dan kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Biak Ardi Andriatno dihubungi di Biak, Kamis (25/5) mengatakan, setiap pelayanan kesehatan lanjutan rawap inap untuk pasien pemegang kartu JKN-KIS di Biak akan difokuskan dua rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, ketentuan pemeriksaan kesehatan pasien pada fasilitas pelayanan dasar tingkat pertama pemegang kartu asuransi jaminan kesehatan nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dilayani di setiap Puskesmas dan dokter keluarga yang sudah ditunjuk BPJS Kesehatan.

"Setiap pemegang kartu asuransi kesehatan BPJS dapat mengikuti prosedur pelayanan pemeriksaan kesehatan sehingga tidak mengalami kendala dalam melaksanakan pengobatan di Puskesmas hingga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menyinggung kemudahan pendaftaran kepersertaan JKN-KIS dilakukan manajemen BPJS Kesehata dengan membuka layanan di pusat keramaian dan layanan call center 1500400, menurut Ardi, sebagai bentuk nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat peserta perseorangan dan jaminan kesehatan nasional.

Adanya sistem pelayanan pendaftaran di tempat, menurut Ardi, diharapkan dapat mendorong minat warga untuk menjadi peserta layanan kesehatan program JKN-KIS.

"Kami berharap jumlah peserta program peserta BPJS Kesehatan dapat meningkat dengan dilakukan kemudahan pendaftaran," demikian Kepala BPJS Kesehatan Ardi.

Berdasarkan data seribuan pasien berobat di rumah sakit umum daerah kelas B Biak dominan menggunakan kartu peserta JKN-KIS serta peserta BPJS Kesehatan serta Kartu Papua Sehat. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024