Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membatasi jam beroperasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah.

Pembatasan jam buka dan tutup THM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan Penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan.

Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You di Timika, Selasa, mengatakan instruksi Bupati tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Untuk Bar, Diskotik, Kafe, Panti pijat, Bilyard dan tempat hiburan lain diperbolehkan membuka pada pukul 21.00-24.00 WIT. Siang hari tidak diperbolehkan," kata Ausilius.

Sementara itu khusus untuk tempat penjualan minuman beralkohol di Mimika dilarang untuk memperjualbelikan selama bulan suci Ramadhan.

Selain larangan menjual minuman beralkohol, Pemkab juga melarang pedagang atau pengusaha untuk tidak menimbun bahan makan selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga barang.

"Kami harapkan agar instruksi ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga khusus selama masa puasa ini dapat berjalan lancar," ujar Ausilius. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024