Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12,6 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 distrik.

Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, di Jayapura, Jumat, mengatakan dana hibah ini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat dan kini telah diambil oleh KPU Provinsi Papua dan ditandai dengan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh kedua belah pihak.

"Dana yang diberikan merupakan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Menurut Tonny, sedangkan untuk Bawaslu dan juga aparat keamanan (Polri dan TNI), hingga kini belum ditandatangani karena masih dalam pembahasan.

"Untuk Bawaslu total anggaran yang diajukan sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan untuk aparat keamanan sebesar Rp3,5 miliar, PSU akan dilakukan di 264 TPS yang berada di 16 distrik," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tentunya mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan dana termasuk dana untuk penyelenggaran PSU yang dianggarkan total sebesar lebih dari Rp20 miliar.

"Sebagai bupati tentunya untuk PSU kami mempunyai kewajiban menyediakan alokasi dana, persoalannya, APBD 2017 sudah ditetapkan, sedangkan kebutuhan untuk KPU, Bawaslu dan pihak keamanan dianggarkan Rp20 miliar," katanya lagi.

Dia menambahkan jumlah anggaran itu cukup banyak sehingga pihaknya terpaksa harus melakukan pemotongan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2017 atau pelaksanaanya ditunda. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024