Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua sejauh ini hanya sebatas menerima laporan saja terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia di Timika, Kabupaten Mimika, tetapi tidak dilibatkan untuk turut menanganinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Kamis, menegaskan, sejauh kini pihaknya tidak dilibatkan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport tersebut.

"Kami di provinsi tidak dilibatkan, hanya diberi laporannya saja. Yang jelas mengenai laporan tenaga kerja di Freeport, sekali lagi saya katakan sudah ditangani pemerintah kabupaten setempat (Mimika) dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta," katanya.

Menurut Yan, sehingga kaitannya dengan pembayaran hak-hak karyawan PT Freeport Indonesia yang sebelumnya dirumahkan, kemudian ada beberapa yang diberhentikan, pihaknya juga tidak terlibat di dalamnya.

"Padahal sesuai prosedur baik Freeport maupun Pemkab Mimika harus melaporkan dan meminta bantuan kepada Gubernur Papua untuk penyelesaian masalah ini," ujarnya.

Dia menuturkan yang terjadi sebaliknya, pemerintah daerah setempat tidak pernah menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah provinsi.

"Hanya yang jelas masalah ini masih ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Kabupaten Mimika," katanya menegaskan.

Dia menambahkan instansi setempat ini pun langsung berkooordinasi dengan Kementerian Tenaga kerja di Jakarta. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024