Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Kepolisian Resor Keerom, tengah memproses hukum dua oknum warga YM (25) dan JEO (26) yang berhasil diamankan pada saat razia gabungan guna cipta kondisi pada 1 Juli 2017 di pertigaan Arso VII, Kabupaten Keerom, Papua.

Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura mengatakan kasus itu berawal dari pelaku YM mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra dengan momor polisi DS 2567 JB yang membonceng pelaku JEO dari arah Arso Kota, Kabupaten Keerom dengan tujuan Abepura, Kota Jayapura.

"Setibanya di pertigaan Arso VII, kedua pelaku dihentikan oleh personil Polres keerom yang sedang melaksanakan kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi 1 Juli 2017," katanya.

Selanjutnya kedua pelaku diperiksa bersama barang bawaanya dan ditemukan pada pelaku YM (25) berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 bungkus plastik bening ukuran kecil pada saku celana belakang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok jenis gudang garam disaku celana depan sebelah kiri.

"Jajaran dilapangan melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaanya dan kembali ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus plastik, warna biru ukuran kecil yang disimpan didalam helm, serta 1 bungkus plastik warna biru ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis hanja yang disimpan didalam kaos kaki," katanya.

Setelah menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, jajaran Polres Keerom yang lakukan razia langsung menggelandang kedua pelaku besama barang bukti ke Mapolres Keerom guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku YM ternyata warga Kampung Harapan, sedangkan rekannya JEO adalah warga Kampung Asei Besar, Kabupaten Jayapura. Kedua pelaku sedang di BAP," katanya.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024