Biak (Antara Papua) - Satuan Lalu Lintas Polres Biak, Papua, menyosialisasikan tata tertib lalu lintas terkait dengan penggunaan helm standar bagi pengemudi sepeda motor di wilayah itu.
Kaur Binops Satlantas Polres Ipda Resti Widiasari di Biak, Sabtu, mengakui kesadaran warga Biak Numfor dalam menggunakan helm pengaman berkendaraan yang standar masih kurang.
"Untuk menekan angka kecelakaan di jalan kota Biak warga pengemudi sepeda motor dan mobil harus mematuhi rambu-rambu jalan serta mematuhi aturan berlalu lintas," katanya pada sosialisasi melalui dialog interaktif radio.
Pengamatan Antara di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di berbagai ruas jalan kota Biak masih banyak yang tidak menggunakan helm saat berkendaraan.
Beberapa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan bebas melintas sehingga dapat mengancam keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
"Sosialisasi mengenai kewajiban menggunakan helm, seperti yang tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 junto Pasal 106 ayat 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Ia berharap, sosialisasi terkait aturan penggunaan helm stadar untuk melindungi kepala saat berkendaraan.
Sefnath Mirino, salah satu warga, mengakui sosialisasi penggunaan helm pengamaan saat berkendaraan sebagai langkah positif untuk mengingatkan pengendara kendaraan motor.
"Hanya saya sarankan karena tidak semua warga mampu membeli helm standar karena harganya mahal dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik sehingga perlu penundaan penegakan hukum bagi pengendara," katanya.
Ikut menyosialisasikan tata tertib berlalu lintas di jalan raya, di antaranya perwakilan Jasa Rahardja Biak Mansur dan Jasa Rahardja Papua Artaban. (*)
Kaur Binops Satlantas Polres Ipda Resti Widiasari di Biak, Sabtu, mengakui kesadaran warga Biak Numfor dalam menggunakan helm pengaman berkendaraan yang standar masih kurang.
"Untuk menekan angka kecelakaan di jalan kota Biak warga pengemudi sepeda motor dan mobil harus mematuhi rambu-rambu jalan serta mematuhi aturan berlalu lintas," katanya pada sosialisasi melalui dialog interaktif radio.
Pengamatan Antara di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di berbagai ruas jalan kota Biak masih banyak yang tidak menggunakan helm saat berkendaraan.
Beberapa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan bebas melintas sehingga dapat mengancam keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
"Sosialisasi mengenai kewajiban menggunakan helm, seperti yang tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 junto Pasal 106 ayat 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Ia berharap, sosialisasi terkait aturan penggunaan helm stadar untuk melindungi kepala saat berkendaraan.
Sefnath Mirino, salah satu warga, mengakui sosialisasi penggunaan helm pengamaan saat berkendaraan sebagai langkah positif untuk mengingatkan pengendara kendaraan motor.
"Hanya saya sarankan karena tidak semua warga mampu membeli helm standar karena harganya mahal dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik sehingga perlu penundaan penegakan hukum bagi pengendara," katanya.
Ikut menyosialisasikan tata tertib berlalu lintas di jalan raya, di antaranya perwakilan Jasa Rahardja Biak Mansur dan Jasa Rahardja Papua Artaban. (*)