Jayapura (Antara Papua) - Pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayapura yang sedianya digelar 9 Agustus ditunda hingga 23 Agustus 2017 setelah Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap hasil perolehan suara di Distrik Namblong dan Kaureh.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam, mengatakan, penundaan itu harus dilakukan menyusul adanya aduan atau laporan dari salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura terkait perolehan suara di Distrik Namblong dan Distrik Kaureh.

"Berdasarkan laporan Ibu Yanni, salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura sehingga Bawaslu RI mengirim surat atau rekomendasi dengan nomor 0604 kepada KPU RI dan KPU RI menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat bernomor 452 yang meminta kepada KPU Papua untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap hasil perolehan suara yang ada dua distrik tersebut," katanya.

Untuk itu, kata dia, KPU Papua sebagai penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayapura akan menggelar verifikasi ulang terhadap perolehan suara di 40 TPS yang ada di dua distrik yang dimaksud.

"Rencana besok, Senin (7/8), kami akan gelar verifikasi perolehan suara di 40 TPS dua distrik dengan menghadirkan para calon bupati, termasuk mengecek SK para petugas PPD, PPS dan KPPS yang dipersoalkan," katanya.

Adam menambahkan, setelah dilakukan verifikasi sudah pasti rencana PSU di 17 distrik sebanyak 229 TPS akan mengalami perubahan jumlah, dengan asumsi bahwa ada temuan atau penambahan TPS dari dua distrik tersebut.

"Nah penambahan ini akan kita laksanakan, untuk jadwal dan tahapannya `kan sudah. Jadi, kita akan laksanakan pada 23 Agustus 2017. Sementara untuk PPD dan PPS-nya Selasa pekan depan segera ditetapkan hasil seleksi dan pengumumannya, kemudian dilakukan bimbingan teknis," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024