Jayapura (Antara Papua) - Polisi wanita (Polwan) dari berbagai satuan di Polda Papua menyosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar di SMKN 2 Jayapura, Kota Jayapura, sebagai bagian dari program `Polwan Goes to School` guna memperingati HUT ke-69 Polwan setiap 1 September.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu mengatakan "Polwan Goes To School" sudah dimulai sejak Selasa (22/8) di sejumlah sekolah di Papua, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Merauke.

"Untuk di Kota Jayapura di SMKN 2 Jayapura, sosialisasi tertib berlalu lintas di pimpin oleh AKP Pillomina Ida yang didampingi oleh Bripka Novi, Brigpol Elsye, Briptu Maria, Bripda Olivia, Bripda Natalia, dan Bripda Devi Eka," katanya.



Pada sosialisasi tersebut, Wakil Kepala SMKN 2 Jayapura Drs John Tarukpono MPd didampung Hila Heryanti SE MM yang menyambut kedatangan Polwan dan membuka secara resmi kegiatan tersebut di aula sekolah.

"Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah John Tarukpono mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada rekan-rekan Polwan Polda Papua yang telah berkunjung ke sekolah itu," katanya.

John Tarukpono juga mengakui bahwa sudah banyak instansi-instansi maupun lembaga pemerintahan yang telah berkunjung ke sekolah SMKN 2 Jayapura guna untuk mensosialisasikan banyak hal.

Diharapkan pelajar SMKN 2 Jayapura dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik dan serius sehingga materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya, sehingga terhindar dari musibah.

Sementara itu, AKP Pillomina Ida mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan dari sekolah kepada tim sehingga Polwan Polda Papua bisa berkumpul dan bertatap muka langsung dengan adik-adik di SMKN 2 Jayapura.

"Perlu disampaikan bahwa kedatangan kami disini dalam rangka memperingati Hut Polwan yang ke-69 yang jatuh pada tanggal 1 September 2017," katanya.

Pada momentum itu, Brigpol ELsye mensosialisasikan etika berlalu lintas di jalan raya.

Ia menyampaikan bahwa etika dalam berlalu lintas di jalan raya yakni mematuhi aturan-aturan berlalu lintas.

Salah satu contohnya ketika berkendara harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan kendaraan dalam kondisi lengkap dengan kaca spion, TNKB, dan lain-lainnya.

"Ketika mengendarai roda dua atau motor, maka seorang pengendara harus menggunakan helm berstandar nasional untuk melindungi kepala dari benturan, dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam berkendara hendaknya pengendara juga mentaati peraturan berlalu lintas ketika berkendara seperti contoh bila harus mendahului pengendara lain harus melaju dari kanan," katanya.

Sedangkan Briptu Maria menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM pada dasarnya setiap orang berhak, hanya saja harus genap berumur 17 tahun ke atas.

"Jadi, yang belum berumur 17 tahun, pihak kepolisian khususnya Dit Lantas tidak akan menerbitkan SIM. Sementara syarat-syarat untuk memiliki SIM diantaranya adalah surat kesehatan, surat keterangan dari orang tua yang mengijinkan anaknya menggunakan motor dan yang terakhir lulus tes praktek maupun tertulis," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024