Timika (Antara Papua) - Legislator yang merupakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai mengingatkan pemerintah di Jakarta agar bertindak adil kepada masyarakat Papua dalam menentukan porsi saham perusahaan pertambangan Freeport ke depan.

Berbicara kepada Antara di Timika, Kamis, Wilhelmus mengatakan langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia untuk memiliki saham mayoritas hingga 51 persen di perusahaan pertambangan Freeport sudah tepat dan harus diapresiasi oleh semua pihak.

"Kami sangat mendukung langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang telah berjuang meminta bagian saham 51 persen kepada Freeport. Hanya saja, dari 51 persen saham yang nantinya dikuasai oleh negara maka porsi yang diberikan kepada Papua juga harus adil," kata Wilhelmus.

Politisi dari Partai Hanura itu mengakui selama ini Pemerintah Indonesia, apalagi masyarakat Papua sangat berkeinginan untuk mendapatkan bagian saham di perusahaan Freeport yang memiliki tambang terbesar di Tembagapura, Kabupaten Mimika itu.

"Yah, sangat sulit. Bayangkan, selama 50 tahun operasi Freeport di Papua, pemerintah hanya mendapat bagian saham sekitar 7 persen. Apalagi masyarakat Papua. Padahal perusahaan ini beroperasi di Papua," ujar Wilhelmus.

Wilhelmus mengaku sudah sangat lama terus berteriak agar Pemerintah Jakarta dan Freeport lebih memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat Papua dalam hal pembicaraan divestasi saham, pembangunan industri smelter, perpanjangan kontrak pertambangan dan lainnya.

Salah satu materi utama yang dibahas dalam perpanjangan kontrak pertambangan Freeport (Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK) yaitu menyangkut luasan wilayah operasi perusahaan tersebut.

Menurut Wilhelmus, berbicara soal luasan wilayah operasi pertambangan Freeport di Papua maka tidak lepas dari urusan masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat atas wilayah itu.

"Masyarakat pemilik hak ulayat harus dilibatkan. Tidak boleh lagi pemerintah dengan Freeport mengabaikan suara masyarakat pemilik hak ulayat sebagaimana yang dilakukan oleh rezim pemerintahan lalu karena secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang merekalah yang menjaga tempat itu dan sebagai tempat mereka mencari kehidupan," jelasnya.

Ia berharap Pemprov Papua proaktif mengundang masyarakat pemilik hak ulayat atas area pertambangan Freeport untuk bersama-sama membicarakan soal pembagian porsi saham Freeport ke depan.

Wilhelmus mengaku belum mengetahui apakah Tim Divestasi Saham Freeport yang dibentuk oleh Pemprov Papua telah melakukan kajian detail sehingga menyimpulkan bahwa Papua harus mendapat bagian saham Freeport minimal 20 persen.

"Saya tidak tahu apakah 20 persen bagian saham Freeport yang diminta Pemprov Papua itu sudah cukup adil," ujarnya

Ia berharap Presiden Joko Widodo nantinya dapat menjelaskan secara tranparan dan terbuka soal pembagian saham 51 persen ini antara Pemerintah Pusat di Jakarta dengan Pemerintah Papua.

Bagian saham yang nantinya diberikan kepada Papua sudah harus mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan baik Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil, kabupaten-kabupaten sekitar dan terutama masyarakat adat pemilik hak ulayat atas area pertambangan Freeport. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024