Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura, Provinsi Papua, menetapkan S, ibu rumah tangga pemilik sebanyak 1.010 butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) sebagai tersangka.

"S yang ditangkap di rumahnya di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura Sabtu (16/9) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli kepada Antara di Jayapura.

Ia mengatakan S ditangkap setelah setelah polisi mengikuti AW yang mengambil kiriman berisi pil PCC di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang berlokasi di Padang Bulan, Kota Jayapura.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena anggota masih terus mendalami kasus tersebut," ujarnya.

Boy Rafli berharap perusahaan jasa pengiriman barang hendaknya selalu kooperatif terhadap barang- barang yang dicurigai.

Apalagi berbagai upaya akan dilakukan oleh para pengedar agar barang tersebut tiba dan diedarkan ke masyarakat yang menjadi penggunanya.

Kini, sebanyak 1.010 pil PCC itu beserta tersangka S sudah ditahan di Mapolres Jayapura di Sentani.

Pil PCC bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun, PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM sejak 2008.

Kandungan Carisoprodol mempunyai efek yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak.

Sebenarnya, obat ini adalah salah satu jenis obat penghilang rasa sakit (analgetik), akan tetapi obat ini menyebabkan ketagihan sehingga mengonsumsinya akan mengonsumsi ulang dengan dosis yang lebih tinggi.

Jika seseorang sudah sampai fase ketagihan, akan berpotensi menyebabkan overdosis yang akhirnya berakibat kematian.

Gejala awal setelah mengonsumsi PCC adalah denyut nadi yang tidak teratur, demam, muncul keringat dingin, batuk dan pusing.

Efek lanjutannya dapat membuat seseorang menjadi kehilangan kontrol terhadap emosi, kejang, hilang kesadaran, bahkan mengakibatkan kematian.

Pil PCC digolongkan dalam daftar obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024