Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta aparat kepolisian menindak tegas pengedar dan pemasok pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) secara ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk mendengar laporan mengenai perkembangan pil PCC ini.

"Kami ingin mendengar laporan langkah-langkah strategis apa yang akan diambil oleh instansi terkait dalam menangani permasalahan pil PCC itu," katanya.

Menurut Hery, ke depan tidak hanya pengawasan yang harus ditingkatkan, namun juga pemberian tindakan tegas bagi oknum yang melanggar hukum dengan mengedarkan pil PCC ini tanpa resep dokter.

"Kami juga meminta Pelindo, pihak bandar udara, pelabuhan dan lain sebagainya untuk memperketat penjagaan agar ke depannya pil PCC ini tidak bisa masuk ke Papua," ujarnya.

Dia menuturkan Papua baik pemerintah maupun masyarakat harus dapat menangkal masuknya pil PCC ini. "Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jayapura Kota (Polresta) menyita 1.010 butir pil PCC yang diduga dikirim dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua.

Penyitaan seribuan pil PCC itu dilakukan setelah personel Satuan Narkoba Polres Jayapura mengikuti seseorang berinsial S yang hendak mengambil paket pengiriman barang. Saat ini S masih diperiksa petugas. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024