Biak (Antara Papua) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini "disclaimer" atau tidak memberikan pendapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2016.

Wakil Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengungkapkan hal itu saat membacakan materi pengantar Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2016, dalam sidang paripurna di DPRD Biak Numfor, di Biak, Jumat.

"Realisasi belanja daerah tahun anggaran 2016 mencapai sebesar Rp1,26 triliun atau 68,81 persen, dari total anggaran belanja daerah dalam APBD Perubahan 2016 sebesar Rp1,84 triliun," kata Herry.

Sementara untuk pendapatan daerah, menurut Herry Naap, hingga 31 Desember 2016 dapat direalisasikan sebesar Rp1,13 triliun.

Herry menyebut penerimaan pembiayaan daerah hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp199,5 miliar dari jumlah anggaran penerimaan pembiayaan yang ditetapkan dalam anggaran perubahan sebesar Rp144,1 miliar.

Sedangkan dari pos sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa), realisasinya mencapai sebesar Rp130 miliar atau 64,26 persen.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, lanjutnya, realisasinya mencapai Rp54,2 miliar atau 92,69 persen dari jumlah anggaran dalam APBD Perubahan sebesar Rp58,5 miliar.

"Pemkab Biak Numfor mengajak para anggota DPRD untuk membahas materi Raperda tentang LKPJ Bupati tahun anggaran 2016," ujar Herry Naap.

Sidang paripurna dengan agenda pembahasan Raperda tentang LKPJ Keuangan tahun anggaran 2016 itu dipimpin Ketua DPRD Zeth. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024