Biak (Antara Papua) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Biak Numfor, Papua bersama penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat Makanan Jayapura menangkap Mad (64) diduga pelaku pembuat produksi Madu Sumbawa dan Madu Wamena palsu di wilayah itu.

Kasat Narkoba Polres Biak AKP Mikha Rumbrapuk didampingi Paur Humas Aiptu M.Ruslan di Biak, Senin mengatakan penangkapan Mad bersama ratusan botol Madu Sumbawa diduga palsu hasil produksi selama 2002 yang sudah disita dan diamankan di Satnarkoba Polres sebagai barang bukti.

"Ikut juga disita barang bukti lain berupa alat wajan memasak, kompor, timba air, label kemasan madu serta bahan campuran pemutih makanan citrat acid," ungkap Kasatnarkoba AKP Mikha Rumbrapuk.

Ia mengatakan untuk kepentingan penyidikan pelaku Mad sudah dilakukan penahanan di Mapolres Biak Numfor.

Untuk penanganan kasus produksi Madu Sumbawa diduga palsu ditangani penyidik PPNS BPOM Jayapura dan didukung Direktorat Narkoba Polda Papua.

"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang pangan yakni mengedarkan barang yang tidak terdaftar BPOM dan merek dagang," ujarnya.

Sementara itu, Mad saat ditemui di ruang tahanan Polres Biak Numfor mengaku memproduksi Madu Sumbawa dan Madu Wamena yang dilakukannya sejak 2002 dengan keuntungan berkisar Rp5 juta/bulan.

Ia menyebut bahan yang digunakan untuk membuat madu palsu terdiri gula pasir, larutan pemutih makanan dan air.

"Modal saya keluarkan berkisar Rp500 ribu sekali produksi dengan jumlah madu dihasilkan mencapai 20-an botol ukuran besar setiap produksi," ujar Mad kepada wartawan.

Mad mengaku sangat menyesal melakukan pembuatan produksi Madu Sumbawa dan Madu Wamena palsu sehingga harus berurusan dengan hukum di Polres Biak Numfor.

Kini ratusan botol madu diduga palsu hasil produksi Mad beserta bahan campuran lain sudah disita Mapolres untuk dijadikan barang bukti di persidangan. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024