Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tengah mengkaji pemberian rekomendasi kepada para pemasok minuman beralkohol di wilayah itu.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian apakah masih akan memberikan rekomendasi atau tidak.

"Saya sudah minta Dinas Perdangangan untuk buat kajian apakah rekomendasi kita berikan lagi untuk satu tahun ke dapan atau tidak," kata Eltinus.

Menurut dia, untuk Mimika secara khusus, terdapat banyak pertimbangan antara lain, Mimika sebagai daerah tambang, dampak penutupan tempat penjualan minuman beralkohol sampai pada kontribusi pemasok minuman beralkohol pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk pemberhentian pasokan minuman beralkohol di Mimika itu saya masih pikir-pikir. Mimika membutuhkan tambahan PAD, salah satu sumber PAD yang cukup banyak yaitu dari minuman beralkohol itu. Jadi saya masih berpikir dan tidak bisa langsung bilang tutup," kata Eltinus.

Eltinus mengakui bahwa pihaknya bersama dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati lain telah menandatangani kesepakatan bersama untuk memberantas minuman beralkohol di Mimika, namun menurutnya khusus di Mimika tidak dapat serta merta langsung menutup dan menghentikan pasokan minuman beralkohol.

"Waktu itu saya katakan kepada Pak Gubernur bahwa Timika, Mimika itu daerah tambang sehingga tidak serta merta langsung ditutup," ujarnya.

"Kapolres Mimika juga sudah menyurati kami dan menanyakan terkait rekomendasi penjualan pemasokan dan penjualan minuman beralkohol itu apakah sudah dihentikan atau masi diberikan. Nanti kita akan surati balik sesuai dengan hasil kajian terkait apakah rekomendasi tersebut diberikan lagi atau seperti apa," sambungnya.

Pernyataan Eltinus tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya pada 14 Juni 2017.

Saat itu, Eltinus menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan memperpanjang rekomendasi untuk perusahaan pemasok minuman beralkohol di wilayah itu mulai 1 Oktober 2017 tidak akan memperpanjang rekomendasi bagi pemasok minuman beralkohol.

Sementara ini, terdapat tiga perusahaan yang bertindak sebagai pemasok sekaligus distributor utama minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yakni Irian Jaya Sehat, Bram Bersaudara dan PT Pangan Sari yang rekomendasinya berakhir pada 1 Oktober 2017 lalu.

Aktivitas pasokan minuman beralkohol ke wilayah Timika berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemkab setempat kendati Pemkab Mimika telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 yang mengatur tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengeluaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Bahkan, Perda yang diterbitkan Pemkab Mimika tersebut ditindaklanjuti juga dengan pembentukan tim pengendalian dan pengawasan perda minuman beralkohol Kabupaten Mimika yang melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lainnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024