Wamena (Antara Papua) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta Pemeritah Kabupaten Jayawijaya, Papua menyelesaikan tunggakan-tunggakan baik administrasi maupun stor terhadap program dan kegiatan sebagaimana saran auditor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Yohanis Walilo saat di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan terkait hal itu BPK telah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan seluruh satuaan kerja perangkat daerah (SKPD) di Gedung Wio pada Selasa.

"Kita diingatkan oleh BPK untuk harus segera menyelesaikan tunggakan, baik itu administrasi maupun mungkin yang harus stor. Yang SKPD itu lebih banyak ke kontraktor. Kontraktor (pembayaran ke kontraktor) yang lalu sudah diingatkan untuk stor tidak pernah stor, ya sekarang kita panggil untuk kita mau bagi langsung nama kegiatanya, besaran uang yang harus distor ke kas negara," katanya.

Selain pembayaran kepada kontraktor, ada juga sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas negara karena setelah dilakukan audit, pekerjaan tersebut tidak sesuai volume dengan besaran anggaran yang diterima.

"Besarannya bervariasi antara SKPD sesuai kegiatan mereka masing-masing. Dahulunya mungkin kegiatan selesai tetapi ada kurang bayar, kurang volume, setelah diaudit itu harus dikembalikan," katanya.

Selain pimpinan SKPD, BKP juga mengimbau mantan Ketua DPRD Jayawijaya untuk menyelesaikan beberapa saran yang disampaikan auditor.

"Auditorkan sudah menyampaikan pada tahun-tahun sebelumnya, malah dari 2004 itu proyek tunggakan suruh dikembalikan. Dari DPRD dipanggil karena ada penggunaan dana yang salah dan perlu dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi mungkin kurang dan pernah disarankan untuk stor," katanya.

Walau tidak menyebutkan secara keseluruha jumlah tunggakan yang harus diselesaikan, ia memastikan persoalan itu harus diselesaikan agar tidak menjadi beban pemkab.

"Yang jelas saya akan perintahkan untuk stor karena kalau tidak itu akan menjadi beban daerah dari tahun ke tahun itu akan terbawa terus," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024