Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menilai keterlambatan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang baru di daerah itu menyebabkan rendahnya daya serap pada 2017 sebesar 47 persen per Oktober 2017.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Rabu, mengatakan, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru diselesaikan pada Maret 2017 kemudian baru diproses Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya.

"Jadi harus ada pejabat definitif dulu, baru kemudian diproses dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, di mana para pejabatnya baru dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada 21 Agustus 2017," katanya.

Menurut Musaad, OPD yang baru, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Biro Otonomi Khusus serta Biro Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Semua proses-proses memang baru dimulai pada Mei-Juni, sebagai akibat dari adanya PP Nomor 18, tetapi yang jelas bahwa kita masih optimis bahwa capaian daya serap tersebut tidak berbeda dengan capaian tahun sebelumnya," ujarnya.

Dia menuturkan, ke depan pada 2018 akan semakin baik karena sudah terkoneksi antara perencanaan, penganggaran dan pengadaan.

"Jadi pada 2017 ini adalah tahun transisi, dengan menggunakan sistem di Biro Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.

Selain itu, OPD baru juga dalam masa transisi disertai adanya perubahan PP 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan kini pemerintah provinsi sudan memulai dengan e-goverment. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024