Timika (Antara Papua) - Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yang akan maju dalam bursa Pilkada Mimika periode 2018-2022 dari jalur perseorangan wajib menyetor dukungan dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 22.221.

Ketua KPU Mimika T Ocephina Magal di Timika, Jumat, mengatakan dukungan KTP sebanyak 22.221 KTP bagi setiap pasangan bakal cabup-cawabup tersebut dihitung 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap/DPT saat Pilpres di Mimika pada Juli 2014 yaitu sebanyak 222.721 pemilih.

"Jadi pasangan bakal cabup-cawabup yang akan maju dari jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 22.221. Kami menyarankan sebaiknya lebih dari jumlah itu karena bisa saja ada KTP ganda dan lainnya," jelas Ocephina.

Selain itu, katanya, setiap pasangan bakal cabup-cawabup yang maju dari jalur perseorangan wajib memperoleh dukungan dari warga yang bermukim di 10 distrik (kecamatan) di Mimika atau 50 persen plus satu dari jumlah distrik di Mimika yang mencapai 18 distrik.

Ocephina menegaskan, KTP yang akan diajukan oleh pasangan bakal cabup-cawabup jalur perseorangan harus benar-benar KTP asli yang sah, bukan KTP ilegal atau KTP abal-abal.

"Kalau KTP asli tentu sudah tercantum nomor induk kependudukan. Kalau tidak ada KTP maka wajib memiliki surat keterangan domisili yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika," jelasnya.

Sejauh ini, katanya, belum ada satupun pasangan bakal cabup-cawabup yang maju dari jalur perseorangan yang datang melaporkan diri ke Kantor KPU Mimika.

"Sampai sekarang belum ada. Memang beberapa waktu lalu ada yang datang menanyakan soal jumlah KTP yang harus diajukan ke KPU, lalu syarat-syarat lainnya. Kami tidak tahu mereka tim sukses dari pasangan mana," ujar Ocephina.



KTP abal-abal

Sebelumnya Kepala Dispencapil Mimika John Wicklif Tegai mengingatkan pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam ajang Pilkada serentak 2018 agar tidak mengumpulkan KTP yang tidak sah alias KTP abal-abal.

"Dari jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan setiap pihak yang terlibat dalam Pilkada baik kandidat maupun tim sukses agar jangan mengumpulkan KTP Nasional abal-abal atau sengaja terlibat dalam memalsukan KTP Nasional," kata John.

John mengatakan jajarannya nanti akan terlibat langsung membantu KPUD setempat dalam melakukan verifikasi setiap dokumen KTP yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan sebagai prasyarat utama untuk pencalonan dalam Pilkada.

Oknum yang terlibat memalsukan KTP Nasional untuk kepentingan tertentu seperti kepentingan politik terkait Pilkada akan dikenakan tuntutan hukum.

"Kami akan mengawal betul hal ini. Staf kami akan jaga di pintu KPUD Mimika untuk memverifikasi setiap KTP yang masuk dari pasangan calon perseorangan, terutama dari sisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), apakah sesuai atau tidak," jelasnya.

John mengatakan keterlibatan Dispencapil dalam memverifikasi data KTP pasangan calon perseorangan merupakan perintah UU Pilkada dalam rangka menjamin hak berdemokrasi setiap warga negara.

"Kita mengantisipasi jangan sampai saat pencoblosan nanti ada hal-hal yang tidak bagus seperti pengerahan massa di Tempat Pemungutan Suara/TPS dan lain sebagainya," ujarnya.

Dispencapil Mimika meminta sikap proaktif kandidat calon perseorangan maupun tim suksesnya agar melaporkan data KTP yang diajukan sebagai prasyarat pencalonan guna menghindari terjadi kesalahan data identitas pendukung.

Kabupaten Mimika termasuk salah satu dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua yang akan menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak pada Juni 2018.

Beberapa waktu lalu Pemkab Mimika telah menandatangani Nota Penyerahan Hibah Daerah/NPHD untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dengan mengucurkan dana Rp92 miliar.

Dana Rp92 miliar itu terbagi untuk mendukung kegiatan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPUD, Panwaslu, dan biaya pengamanan Pilkada yang melibatkan Polres Mimika dibantu jaaran TNI di wilayah itu. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024