Timika (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Timika, Papua, menahan sementara waktu paspor milik seorang warga negara Jerman berinisial W, pelaku penyelundupan tiga tengkorak kepala manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin, mengatakan penahanan paspor milik W itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani Polres Mimika.

"Betul kami tahan paspornya. Penanganan kasus ini kami berkoordinasi terus dengan Polres Mimika," kata Jesaja.

Proses hukum terhadap W masih dilakukan oleh Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan W diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Pelakunya masih terus kami periksa. Sampai sekarang yang bersangkutan belum kami amankan," kata Dionisius.

Menurut dia, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harus mendapatkan izin, salah satunya dari kepolisian.

Selain itu, perizinan tersebut harus diterbitkan oleh instansi berwenang yang menjelaskan identitas tengkorak kepala manusia tersebut.

W berupaya menyelundupkan tiga tengkorak kepala manusia melalui Bandara Mozes Kilangin pada Selasa (31/10).

Pelaku akan berangkat menuju Denpasar-Bali dengan rute penerbangan dari Timika menuju Makassar dan selanjutnya menuju Denpasar.

Guna mengelabui petugas Bandara Timika, W mengemas paket barang tersebut sebagai paket kiriman berisi `sarang semut`.

Tiga tengkorak kepala manusia yang hendak diselundupkan W dikemas dalam bungkusan selembar baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua.

Namun aksi nekat W dicegat petugas Bandara Timika saat barang bawaannya melalui pintu X-Ray. Petugas menaruh curiga terhadap barang bawaan W.

Setelah dibongkar kemasannya, ternyata didapati tiga tengkorak kepala manusia.

Kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika dan selanjutnya diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024