Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mensosialisasikan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai upaya penguatan dan penyempurnaan klaim pemerintah atas penguasaan hutan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty di Jayapura, Kamis mengatakan untuk menjalankan fungsi tersebut, KPH harus mendapat legitimasi hukum dari pemerintah dan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitarnya.

"Sehingga ke depannya kami berharap KPH mampu menjalankan pengelolaan dan penegakan hak atas kawasan yang dikelolanya," katanya.

Menurut Elia, keberadaan KPH berfungsi untuk menyelenggarakan pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan dan pelindungan hutan serta konservasi alam.

"KPH juga diharapkan dapat menjabarkan kebijakan kehutanan nasional dan provinsi untuk diimplementasikan," ujarnya.

Dia menjelaskan KPH juga diharapkan dapat melaksanakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya sehingga dapat membuka peluang investasi dengan tercapainya tujuan pengelolaan hutan tersebut.

"Keberadaan KPH ini sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan dari segi wewenang serta kelembagaan, di mana kini tengah membahas hal-hal yang sifatnya teknis administrasi baik personil serta barang bergerak maupun tidak," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya mengharapkan kehadiran KPH ini dapat mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus meningkatkan hasil hutan bukan kayu sehingga dapat dikelola dengan baik. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024