Timika (Antara Papua) - Legislator DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendesak pemkab setempat beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menutup pasar malam yang digelar di lapangan Timika Indah, karena rentan memicu konflik horizontal.

Anggota Komisi A DPRD Mimika Markus Timang di Timika, Rabu, mengatakan pasar malam yang telah berjalan hampir dua pekan itu harus dihentikan karena dapat memicu konflik horisontal di kalangan masyarakat.

"Apalagi pasar malam yang berada di tengah kota tersebut sangat menggangu kelancaran lalu lintas di jalan Budi Utomo," ujarnya.

Ia juga menilai aparat keamanan di Timika juga tidak mampu memanajemen konflik dengan baik, berdasarkan pengalaman kasus yang terjadi pada Sabtu (11/11) di arena pasar malam itu.

Tembakan yang seharusnya menurut Markus tidak perlu dikeluarkan menyebabkan warga yang ada di pasar malam pontang-panting dan berebutan keluar dari arena pasar malam.

Anggota Komisi C Yohanis Wantik juga menyayangkan Pemkab Mimika membiarkan pasar malam padahal situasi di wilayah itu tidak terlalu kondusif mengingat rentetan penembakan yang terjadi yang membuat konsentrasi aparat keamanan khususnya TNI-POLRI dan Pemkab setempat terkuras untuk teror penembakan yang dilakukan oleh KKB tersebut.

Untuk itu Yohanis mendesak pengelolah pasar untuk tidak lagi melanjutkan aktifitas pasar malam dan segera dihentikan untuk mendukung menjaga kantibmas di wilayah itu karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

Anggota DPRD Mimika lainnya, Yohanis Felix Helyanan juga mengatakan bahwa DPRD Mimika harus membuat regulasi terkait pasar malam dan hiburan masyarakat lain.

Regulasi tersebut nantinya digunakan untuk mengkaji semua kegiatan hiburan masyarakat yang digelar secara terbuka sebelum diberikan izin dari SKPD terkait maupun izin keramaian dari pihak Kepolisian.

"Tidak boleh mudah memberikan izin yang kemudian dapat memberikan bencana kepada masyarakat," ujar Felix.

Sementara itu, Ketua Komisi A Saleh Alhamid menuding adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum anggota polisi dalam pengoperasian pasar malam tersebut.

Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes yang mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pasar malam di lapangan Timika Indah tersebut.

Bernadinus menegaskan bahwa selama ini pihaknya juga belum mendapat surat pengajuan izin dari pengelolah yang juga secara regulasi harus mendapat izin dari Disperindag. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024