Timika (Antara Papua) - Wakil Bupati Mimika, Papua, Yohanis Bassang meminta Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan setempat mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan tuntutan ratusan guru honorer yang meminta dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan/TTP.

"Saya hanya titip pesan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan saudara Jenni Usmani, selesaikan persoalan ini dan carikan solusi terbaik dengan penuh damai dan menggunakan hati nurani," kata Bassang di Timika, Jumat.

Bassang mengaku sangat prihatin dengan berlarut-larutnya permasalahan tersebut. Sudah berkali-kali ratusan guru honor sekolah dan guru yayasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mimika untuk menuntut hak mereka.

Bahkan dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir, para guru tersebut sempat menggembok pintu gerbang serta membakar ban depan pintu gerbang Kantor Bupati Mimika sehingga menyebabkan para pegawai tidak bisa berkantor.

Terkait permasalahan tersebut, Bassang mengaku telah memanggil Kadispendasbud Mimika Jenni Usmani untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah penyelesaiannya.

Dalam pertemuan pada Jumat pagi, Jenni Usmani menyerahkan surat telaah Dispendasbud Mimika yang ditujukan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait permasalahan tersebut.

"Setelah membaca surat telaah staf itu, Kadispendasbud tetap pada pendiriannya yaitu tidak akan membayar tuntutan para guru honor. Saya katakan, apakah kita harus terus membiarkan persoalan ini tanpa solusi," jelas Bassang.

Berdasarkan surat telaah Dispendasbud Mimika kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng disebutkan sejumlah alasan sehingga tidak bisa memenuhi permintaan guru honorer/Non PNS untuk dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Sejumlah alasan itu antara lain bahwa para guru honorer/Non PNS yang menuntut pembayaran TTP merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan, bukan diangkat oleh Pemkab Mimika. Sehingga tanggung jawab untuk membayar hak-hak mereka dibebankan kepada pihak yang mengangkat mereka.

Selanjutnya, disebutkan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS dan BOSDA, dimana sebagian dari dana itu untuk membiayai tenaga guru.

Pihak Dispendasbud Mimika juga beralasan bahwa tidak ada anggaran dalam Daftar Pengelolan Anggaran/DPA Dispendasbud Mimika tahun anggaran 2017 untuk pembayaran TTP guru honorer/Non PNS.

Adapun dana sebesar Rp17.824.800.000 yang tercantum dalam DPA Dispendasbud Mimika tahun anggaran 2017 digunakan untuk membiayai guru kontrak yang diangkat dengan SK Bupati Mimika, bukan untuk membayar TTP guru honor/Non PNS. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024