Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar tidak libur secara sepihak atau sebelum waktu libur dan cuti bersama di penghujung tahun.

Asisiten II Setkab Mimika Papua Marthen Paiding, di Timika, Senin, mengatakan Pemprov Papua telah menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 003/14071/388.

"Namun pelaksanaanya di Mimika tentu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika sehingga diharapkan tidak ada ASN atau honorer yang berlibur sebelum waktu yang ditetapkan," ujarnya

ketika melihat minimnya ASN dan honorer yang hadir pada apel pagi bersama yang digelar di kantor Pusat Pemerintahan Mimika, jalan Cenderawasih, Timika.

Menurut dia, masih banyak hal jelang tahun anggaran 2017 yang perlu diselesaikan.

Untuk itu diharapkan sebelum masuk masa liburan, semua pekerjaan dan tanggung jawab dapat diselesaikan.

Ia menyebutkan beberapa pekerjaan seperti penagihan oleh kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik.

Sementara pekerjaan yang belum rampung harus didorong agar dapat selesai tepat waktu.

"Kalau memang tidak bisa maka penagihan sesuai progres jadi jangan tambah-tambah karena itu akan menjadi jerat untuk dirsendiri karena akan diperiksa Inspektorat dan BPK," kata Marthen.

Ia juga mengimbau kepada para Pimpinan SKPD untuk dapat mengurus hak-hak pegawainya seperti yang makan Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan lainnya sehingga sebelum 15 Desember 2017 segala urusan dapat selesai tepat waktu.

Selain itu, semua SKPD diminta untuk dapat menyusun program kerja 2018 sesuai dengan surat edaran Sekda Mimika Ausilius You sehingga segera dapat didorong ke DPRD Mimika untuk dibahas. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024