Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambai (Hamba) tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 2018.

"Jadi, pasangan ini datang pada Rabu (10/1) malam sekitar pukul 23.55 WIT dan register untuk mendaftar di KPU Papua. Setelah diterima dan dilakukan pengecekan dan penelitian atau verifikasi berkas syarat pencalonan dan syarat calon ternyata tidak lengkap," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Kamis.

Menurut dia, hal yang membuat kedua pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dan berkasnya ditolak oleh KPU, karena diantaranya alasan yang diberikan oleh tim sukses pasangan tersebut tidak dapat dibuktikan saat verifikasi berkas.

Salah satunya adalah dukungan partai politik hanya satu yakni dari PKPI yang hanya memiliki dua kursi di DPR setempat, sementara syarat minimal adalah sembilan kursi.

"Sehinggga setelah dilakukan verifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat dan kami mengembalikan kepada pasangan calon dan tim suksesnya dengan berita acara penolakan karena tidak penuhi syarat minimal, karena hanya didukung oleh salah satu partai yaitu Partai PKPI yang mana kursinya hanya dua, sehingga verifikasi selanjutnya untuk dokumen-dokumen lain tidak dapat kami lakukan," katanya.

Pada pengecekan dan penelitian atau verivikasi berkas, Ones Pahabol sebagai bakal calon gubernur tidak hadir, hanya wakilnya Petrus Yoram Mambai saat didaftarkan oleh tim suksesnya yang diketuai oleh Obed Barend pada saat register di KPU Papua pada Rabu (10/1) tengah malam sekitar pukul 23.55 WIT.

Hanya ketua tim sukses Obed Barend dan wakil Petrus Yoram Mambai yang menyerahkan dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon kepada Ketua KPU Papua Adam Arisoy yang disaksikan oleh tiga komisioner Musa Sombuk, Izak Hikoyabi dan Beatrix Wanane, serta Ketua dan anggota Bawaslu Papua, Fegie Y Wattimena dan Anugrah Pata.

"Jadi, setelah secara resmi menerima dokumen pada pukul 00.20 WIT atau Kamis dini hari dan lakukan pengecekan, penelitian atau juga verivikasi hingga pukul 01.58 WIT, ternyata dokumen pasangan ini tidak lengkap, sehingga kami berikan berita acara ditolak," katanya.

Terkait jumlah pasangan calon yang mendaftar, Adam mengungkapkan bahwa pada proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) ada tiga bakal pasangan calon yang daftarkan diri ke KPU yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal yang diusung sembilan partai politik dengan 42 kursi di DPRP atau presentase suara mencapai 76 persen.

Lalu, pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae yang diusung dua partai yakni Partai Demokrasi Indoneisa Perjuangan (PDI-P) dengan tujuh kursi dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan enam kursi di DPRP sehingga total miliki 13 kursi.

Selanjutnya, pasangan Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambai yang hanya diusung satu partai yakni Partai PKPI.

"Totalnya tiga pasangan calon yang mendaftar, dua memenuhi syarat dan diterima, yang satunya dikembalikan dan ditolak berkasnya," kata Adam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Fegie Y Wattimena mengatakan pihaknya hanya memberikan penegasan kepada KPU Papua terkait verifikasi berkas dari pasangan Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambai, bahwa harus berpijak kepada aturan.

"Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi hanya menegaskan kepada KPU, bahwa KPU menjalankan tugas sesuai aturan, terlepas dari itu syarat pencalonan dan syarat calon harus terpenuhi, lalu verifikasi berkas, itulah yang ditanyakan kepada kami, dan kami sampaikan sesuai dengan aturan," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024