Timika (Antaranews Papua) - Legislator di DPRD Kabupaten Mimika, Papua, mengatakan para wakil rakyat di daerah itu perlu membentuk panitia khusus (pansus) pilkada guna menyikapi berbagai permasalahan yang mencuat.

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Mimika Yohanis Wantik, di Timika, Senin, mengatakan pansus tersebut penting dan mendesak untuk dibentuk.

Hal itu bertujuan untuk mengawal tahapan pilkada di wilayah itu hingga pelantikan kepala daerah terpilih, sekaligus mengantisipasi dan meminimalisir konflik yang dapat muncul dalam proses pilkada.

"Mimika adalah salah satu kabupaten penyelenggara pilkada 2018 yang dinilai rawan konflik. Untuk itu pansus DPRD berkaitan dengan pilkada harus dibentuk segera," kata Yohanis.

Menurut dia, persoalan kamtibmas dalam rangka pilkada 2018 di Mimika bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan saja melainkan semua pihak termasuk DPRD Mimika sebagai wakil rakyat di wilayah itu.

Anggota TNI dan Polri yang disiapkan untuk pengamanan pilkada khususnya di Mimika tentu terbatas jumlahnya, oleh sebab itu peran serta seluruh elemen dipadang penting.

Ia menilai gejolak terkait pilkada di wilayah itu sudah mulai tampak dengan adanya protes sekelompok masyarakat kepada KPU Mimika terkait kebasahan ijazah salah satu pasangan calon bupati.

"Untuk itu DPRD harus mulai dengan membahas agenda kerja DPRD Mimika dengan poin khusus pembentukan pansus pilkada. Semua anggota DPRD mulai dari pucuk pimpinan harus fokus bekerja demi kemajuan daerah ini," ujar Yohanis.

Terkait persoalan ijazah palsu salah satu calon Bupati Mimika, menurut Yohanis, tahapan hingga pada putusan MA dan surat dari Mendagri untuk Gubernur Papua Lukas Emenbe sudah dilayangkan namun belum ada tindak lanjut yang jelas.

Hal tersebut, menurut Yohanis, dapat menjadi polemik di masyarakat Mimika dan rentan berujung pada konflik horizontal jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua tidak segera mengambil langkah tegas untuk penyelesaian persoalan tersebut.

"Persoalan ijazah palsu apa pun di bumi Papua ini harus diselesaikan sebab dapat menjadi kebiasanaan dan mematikan karakter generasi muda calon-calon pemimpin di Papua dan lebih khusus lagi di Mimika. Jangan sampai ke depannya semua orang bebas untuk mencalonkan diri dengan menggunakan ijazah Paud. UU pilkada jelas tentang syarat-syarat calon kepala daerah," kata Yohanis. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024