Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan kandidat petahana yang maju pada pilkada serentak 2018 wajib cuti selama kampanye mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau selama 130 hari.

"Sesuai aturan calon dari petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU," kata Ketua KPU Biak Numfor Jackson S Maryen, di Biak, Senin.

Ia menegaskan selama calon petahana melakukan cuti kampanye maka tidak diperkenankan memakai kendaraan mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lainnya yang diterima ketika menjabat.

Cuti selama kampanye tersebut di luar tanggungan negara dan tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah.

Selama masa pelaksanaan kampanye, calon petahana juga tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

"Jika terdapat pelanggaran dan ada laporan maka KPU berwenang untuk membatalkan pencalonannya sebagai calon bupati atau wakil bupati, karena itu aturan ini harus menjadi perhatian calon petahana," kata Jackson.

Ia menambahkan, surat pengajuan cuti kampanye kandidat petahana sudah harus disiapkan dan diajukan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua.

"Saat KPU pada rapat pleno sudah menetapkan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat untuk peserta pilkada serentak 2018 maka secara otomatis petahana harus cuti menjalankan tugas sebagai bupati atau wakil bupati," ujarnya.

Tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor berlangsung pada 8-10 Januari 2018 dan penetapan calon 12 Februari sekaligus menyerahkan surat cuti ke KPU setempat serta 27 Juni 2018 hari pemungutan suara.

Pada pilkada serentak 2018 di Biak Numfor, telah terdaftar tiga pasangan calon yakni Nidodemus Ronsumbre-Akmal Bahri yang diusung Partai Demokrat, Nasdem, PPP, PKB dan PAN, pasangan petahana Herry Ario Naap- Nehemia Wospakrik yang diusung PDIP, Golkar Hanura dan PBB, serta pasangan calon perseorangan Andreas Msen-Yustinus Noriwari STh. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024