Jakarta (Antaranews Papua) - Pemerintah dapat memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan pemerintah daerah semestinya melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, karena dapat diberi sanksi fiskal dan administratif.

Dalam acara Members' Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin, Edy menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada daerah dan pejabat yang menunda pembentukan satuan tugas (satgas) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan (end to end) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. Batas waktu pembentukan satuan tugas tingkat daerah tersebut paling lambat Januari 2018.

"Kalau (pembentukan satgas) tidak selesai ada sanksi, mulai dari pengambilan risiko fiskal. Sekarang sedang kami 'benerin' perpresnya di Kementerian Keuangan. Artinya akan ada 'reward' juga bagi yang patuh melaksanakannya," kata Edy.

Selain dari sisi fiskal, sanksi administratif juga dapat diberikan bagi pejabat daerah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga pemberhentian.

"Kami mengajak semua daerah untuk berlomba memberikan kemudahan berusaha untuk kegiatan ekonomi mereka sendiri. Kami juga akan terus melakukan bimbingan teknis," ucap Edy.

Ia memaparkan dari 34 provinsi, baru terdapat 10 provinsi yang telah membentuk satgas per 22 Januari 2018. Sementara dari 514 kabupaten dan kota, hanya terdapat 75 daerah yang telah memenuhi kewajiban membentuk satuan tugas.

Sementara untuk PTSP tingkat provinsi sudah terpenuhi semua dan PTSP di tingkat kabupaten kota tercatat 494 dari total 514 kabupaten/kota.

Melalui Perpres 91/2017, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dapat beroperasi secara bertahap pada 1 Maret 2018. (*)

Pewarta : Calvin Basuki
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024