Manokwari (Antaranews Papua) - Pejabat Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, mengamankan seorang warga Tiongkok bernama Yang Jian Ying yang terindikasi melanggar Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kristian Pena di Manokwari, Selasa, mengatakan pria Tiongkok itu diamankan saat operasi keimigrasian yang dilaksanakan di Pelabuhan Manokwari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi, tenaga teknik asal Tiongkok itu terbukti melakukan pelanggaran IMTA.

"Sesuai IMTA yang dia bawa, semestinya dia tidak boleh dipekerjakan di Manokwari, karena bukan wilayah kerjanya. Sesuai ijin, wilayah kerjanya meliputi Ambon, Bitung dan Makassar," kata Kristian.

Kasus ini, kata dia, ditangani bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat karena menyangkut pelanggaran ketenagakerjaan.

"Kita tangani sama-sama, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," kata dia lagi.

Kristian menjelaskan bahwa Yang Jian Ying tidak sendiri di Manokwari. Bersama dua rekannya mereka dipekerjakan pada proyek pemasangan fixed crain pelabuhan.

"Yang dua orang izinnya sesuai, satu ini yang bermasalah. Makanya kita proses," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Yang Jian Ying. Bersama dua rekannya, dia menginap di salah hotel di Manokwari. Pihaknya hanya menyita dokumen keimigrasian.

Kristian menambahkan, Yang Jian Ying terancam di deportasi akibat pelanggaran tersebut.

"Sesuai aturan, setiap WNA yang melakukan pelanggaran bisa dideportasi," katanya. (*)

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024