Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tengah mengusut laporan dari warga soal adanya oknum pejabat setempat yang diduga menilep dana pengelolaan Pasar Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana.

Sekretaris Daerah Mimika Ausilius You di Timika, Sabtu, mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Distrik (camat) Kuala Kencana, Lurah Karang Senang dan para Ketua RT Kelurahan Karang Senang, diketahui bahwa pasar yang terletak di Jalan Trikora SP3 itu dikelola oleh oknum pejabat tertentu untuk kepentingan pribadinya.

"Dalam waktu secepatnya kami akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan soal pengelolaan Pasar SP3 itu selama ini sebab pasar itu dibangun oleh pemerintah dengan dana yang cukup besar," kata Ausilius.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Bernadinus Songbes mengatakan selama ini jajarannya tidak pernah mengelola Pasar SP3 tersebut. Padahal semua pasar dalam Kota Timika dikelola oleh Disperindag.

"Saya mau tegaskan bahwa Pasar SP3 maupun Pasar SP2 (Timika Jaya) tidak dikelola oleh Disperindag Mimika sehingga tidak ada kontribusi sama sekali untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kedua pasar itu," kata Songbes.

Menurut Songbes, Pasar SP3 tersebut dibangun jauh sebelum dirinya menjabat Kepala Disperindag Mimika dan sejatinya diperuntukkan bagi Mama-mama Papua untuk berjualan.

Bantahan serupa disampaikan Kepala Distrik Kuala Kencana Evert Hindom.

Menurut dia, Pasar SP3 dibangun tahun 2013 menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak difungsikan hingga sekarang, pengelolaan pasar itu tidak pernah melibatkan Pemerintah Distrik Kuala Kencana maupun Kelurahan Karang Senang.

"Yang kelola pasar itu yaitu oknum-oknum seperti yang disampaikan oleh warga. Kami dari distrik dan kelurahan tidak pernah menarik retribusi sepeser pun dari para pedagang di Pasar SP3," kata Evert.

Ia menjelaskan, Pasar SP3 dibangun di atas lahan milik pemerintah. Anehnya, retribusi pengelolaan pasar itu malah dipungut oleh oknum-oknum tertentu, bukan Pemkab Mimika.

Para pedagang yang berjualan di Pasar SP3 Timika mengaku bahwa beberapa pedagang harus menyewa setiap bulan dengan menyetor sejumlah biaya kepada oknum tertentu.

"Saya sudah lama berjualan di sini, tapi tidak pernah dipungut retribusi. Kalau pedagang lain yang berjualan di depan dikenakan biaya sewa. Berapa biaya sewanya, saya tidak tahu," ujar salah seorang pedagang di Pasar SP3 Timika.  (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024