Biak (Antaranews Papua) - Pembangunan markas Komando Operasi TNI AU (Koopsau) III di Kabupaten Biak, Papua, harus memperhatikan kepemilikan hak ulayat masyarakat adat setempat, kata Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Jan Dantje Kbarek.

"Adanya penambahan markas TNI di Pulau Biak dari sisi keamanan negara sangat strategis karena itu jika realisasi pembangunan sarana prasarananya dimulai harus berbicara dengan tetua adat lokal sebagai pewaris kepemilikan hak ulayat secara turun-temurun," ujar politikus PDIP Biak itu di Biak, Rabu.

Pengakuan tanah hak ulayat masyarakat adat, menurut Dantje Kbarek, juga menjadi salah satu program Nawacita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan sertifikat kepemilikan tanah secara gratis kepada masyarakat pemilik hak ulayat di berbagai daerah.

Dantje Kbarek menyebut pengembangan fasilitas militer di Pulau Biak harus didukung berbagai pihak karena merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pertahanan untuk menjadikan Biak sebagai poros maritim dunia.

Bahkan, katanya, adanya peningkatan status markas TNI di Biak akan memberikan kenyamanan dan keamanan warga dalam melaksanakan berbagai program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.

"Saya berharap pengembangan fasilitas militer di Pulau Biak harus berjalan dengan baik sehingga perlu dimediasi dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat," kata dia.

Secara pribadi, Dantje Kbarek mendukung posisi Biak menjadi tempat pengembangan fasilitas TNI untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 1 Februari 2018 melakukan kunjungan kerja ke Biak untuk meninjau persiapan pengembangan Biak sebagai markas komando operasi Angkatan Udara III. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024