Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 setelah dilakukan verifikasi faktual di 29 kabupaten dan kota di daerah itu.

"PKPI setelah diverifikasi faktual tidak memenuhi syarat, karena di 16 kabupaten kepengurusannya ditemukan tidak valid atau tidak sah," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Selasa.

Menurut dia, hasil ini diketahui setelah dilaksanakan verifikasi faktual tingkat provinsi terhadap 28 kabupaten dan satu kota pada Senin (12/2) siang di Kota Jayapura yang diawasi langsung oleh Bawaslu Papua dan pengurus parpol.

"Verifikasi secara garis besar dari 16 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019, kami lakukan rangkuman faktual bersama teman-teman KPU daerah, 15 parpol penuhi syarat," katanya.

Artinya, kata dia, 15 parpol itu memiliki penyebaran pengurus daerah di 21 kabupaten/kota memenuhi syarat sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan PKPI, setelah di cek, tidak valid kepengurusannya," katanya.

Hasil tersebut segera disampaikan kepada KPU RI untuk segera memutuskan parpol mana saja yang dinyatakan sah untuk ikuti pemilu 2019.

"Hasil ini pada 14 Februari bulan ini akan disampaikan ke pusat, karena yang akan menetapkan parpol memenuhi syarat tingkat nasional adalah KPU RI," katanya.  (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024