Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua mempersoalkan data penduduk versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dijadikan acuan untuk penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2019.

Bupati Puncak Willem Wandik dalam siaran pers yang diterima Antara di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan pemerintah dan masyarakat sudah mempersoalkan data penduduk versi KPU sejak digelar uji publik pada Rabu (14/2).

KPU setempat mengelar uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2019 di aula Negelar, Distrik Ilaga, Puncak.

Uji publik tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Ruben Uamang dan anggotanya, termasuk para kepala suku dan tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda se-Kabupaten Puncak.

"Dalam uji publik itu terungkap bahwa data penduduk dinilai tidak sesuai dengan kondisi penyebaran di 25 distrik dan 206 kampung yang ada, sehingga peserta yang hadir sepakat membuat rekomendasi untuk penolakan yang diserahkan ke KPU Puncak," kata Willem.

Menurut dia, pada uji publik yang dilaksanakan oleh KPU Puncak ternyata daftar penduduk yang dipakai untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada 2019, adalah data penduduk versi lama yang dipakai pada Pemilu 2014, yakni berjumlah 158.406 jiwa dengan delapan distrik.

Sementara data penduduk terkini sudah mengalami perubahan, dengan jumlah 300 ribu penduduk yang tersebar di 25 distrik dan 206 kampung.

"Jadi, seharusnya data penduduk sudah berubah, bukannya malah tetap, karena setiap saat ada orang yang datang ke Kabupaten Puncak, jelas ini sangat mengecewakan kami," katanya.

Padahal, kata mantan Kepala Bapeda Kabupaten Puncak itu, dalam usulan yang berdasarkan sensus yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sejak 2014 hinga 2017, jumlah penduduk sudah mencapai 300 lebih.

"Tapi ternyata akibat dari oknum-oknum ASN di Kabupaten Puncak yang diduga terlibat dalam pilkada 2018 ini, ke Jakarta menghadap ke Kemendagri merubah data yang seharusnya," katanya.

Padahal, kata Willem, seharusnya jumlah penduduk meningkat dan berimplikasi pada jumlah kursi di DPRD dari 25 kursi meningkat menjadi 35 kursi.

"Sehingga, kami sudah pasti akan tolak data usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang dilaksanan oleh KPUD Puncak, kita akan membuat rekomendasi ke Kemendagri termasuk ke KPU RI agar dirubah data penduduknya," kata Willem Wandik.

Sementara itu, Ketua KPU Puncak Menase Wandik menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara, sehingga data yang disampaikan dalam uji publik merupakan data yang diterima dari pemerintah.

"Soal pemerintah, DPRD dan masyarakat Puncak tidak menerima isi dari uji publik itu, sebaiknya membuat rekomendasi penolakan, nantinya diserahkan kepada KPUD Puncak, sehingga kami akan meneruskan ke KPU Papua, selanjutnya ke KPU RI Jakarta,"` katanya.

Menase menyarankan surat penolakan itu sebaiknya segera dibuat, sehingga bisa diproses.

"Rekomendasinya diberikan kepada kami, lalu kami teruskan ke KPU Papua dan KPU RI, dengan estimasi waktu sebelum 20 Februari 2018, agar Dirjend Kependudukan Kementrian dalam Negeri dan KPU RI bisa mengevaluasi data penduduk dari Kabupaten Puncak," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024