Jayapura (Antaranews Papua) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John NR Gobay mengingatkan para bupati/wali kota di Provinsi Papua untuk mengalokasikan dana otonomi khusus sebesar dua persen untuk lembaga adat.

"Saya ingin ingatkan kepada para bupati/wali kota di Papua agar tolong alokasikan dana dua persen dari dana Otsus untuk lembaga adat/dewan adat di daerah sebagai tindakan afirmasi," kata John NR Gobay di Jayapura, Sabtu.

Menurut dia, tindakan afirmasi atau "affirmative action" merupakan kebijakan yang ditempuh agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama.

"Atau bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam pengalokasian dana Otsus, ada enam persen dana afirmasi, dalam pemahaman saya untuk konteks Papua, kelompok yang harus mendapat perlakuan istimewa adalah kelompok agama, adat dan perempuan," katanya.

Itu artinya, lanjut John yang merupakan anggota DPRP dari jalur pengangkatan adat, bahwa masing-masing kelompok harus mendapat dua persen dari dana Otsus yang turun ke kabupaten/kota.

"Yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah para bupati melakukan hal ini? Jika sudah, berapa nilainya? Apakah masing-masing diplot dua persen atau sesuka hati. Tapi setelah membaca Perdasus 25 tahun 2013, saya lihat peruntukan afirmatif ini tidak tegas dan jelas, dua persen dana Otsus untuk adat," katanya.

Untuk itu, pada tahun ini, John berharap kepada para kepala daerah agar dapat memberikan masing-masing dana dua persen kepada adat dan kelompok perempuan dari dana Otsus.

"Kalau kelompok agama saya lihat Pak Gubernur Lukas Enmbe punya kebijakan jelas. Kepada Badan Keuangan Daerah Papua agar dalam melayani konsultasi APBD Kabupaten hal ini harus diperhatikan," katanya.

"Kita harus ingat dalam berbagai masalah di daerah adat-lah yang selalu didepan untuk tangani masalah, sehingga penghormatan dan dukungan dengan dana juga harus diberikan," lanjutnya.

Sekarang yang jadi soal, kata John, siapa yang berhak dapat dana itu? Yang berhak adalah lembaga adat suku yang telah lama ada seperti, Lemasa Timika, Lemasko Timika, BMA Suku Wate Nabire, Suku Yerisiam Nabire, DAS Sentani, LMA Malind Anim.

"Serta Dewan Adat Daerah atau LMA di daerah yang terpilih dan mendapat legitimasi rakyat melalui musyawarah adat di daerah bukan yang pegang SK tanpa musyawarah, karena Adat bukan SKPD atau OPD sehingga hanya bermodal SK," kata John yang tergabung dalam fraksi Gerindra di DPRP. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024