Timika (Antaranews Papua) - Manajemen Telkomsel Branch Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menyebut sebanyak 629.801 pengguna kartu prabayar Telkomsel belum melakukan registrasi kartu prabayar, sementara tenggat waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika tinggal sehari lagi yakni 28 Februari 2018.

"Dari jumlah itu, antara lain di Kabupaten Mimika sebanyak 293.695 pelanggan yang belum registrasi dan di Merauke itu 229.353 yang belum," kata perwakilan Telkomsel Branch Timika Victor Kwando kepada Antara di Timika, Selasa.

Menurut dia, jumlah tersebut belum ditambah dengan jumlah pelanggan di tujuh kota lain yang merupakan wilayah kerja Telkomsel Branch Timika seperti Mapi, Bovendigul, Nduga, Asmat dan lainnya yang juga belum melakukan regiatrasi.

Ia juga mengatakan bahwa dalam rangka mendorong pelanggan untuk melakukan registrasi, pihak Telkomsel Timika telah melakukan berbagai sosialisasi di sekolah-sekolah, kampus maupun institusi negara dan swasta serta berbagai komunitas warga lainnya.

Victor berharap pelanggan Telkomsel pengguna kartu prabayar tidak menunda proses registrasi kartu SIM mereka hingga batas akhir 28 Februari 2018, untuk menghindari "traffic" yang padat pada sistem.

Apalagi Kementerian Informasi dan Komunikasi akan langsung menonaktifkan layanan telepon dan sms keluar hingga 15 hari setelah 28 Februari bagi pengguna kartu prabayar yang belum registrasi.

Setelah itu jika masih belum melakukan registrasi, 15 hari berikutnya Kementerian Informasi dan Komunikasi akan melakukan pemblokiran total.

"Padahal, registrasi tersebut penting dilakukan mengingat kartu prabayar dapat dinonaktifkan jika tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 12 tahun 2016 yang telah diamandemen ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.

Khusus untuk pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukannya dengan cara SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK# atau dengan mengakses *444#.

Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel dan beberapa cara lain yang pada intinya Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024