Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang pemasangan gambar Presiden dan Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Biak Yohanis Lalihattu seusai rapat koordinasi dengan tim koalisi tiga paslon dan Panwaslu di Biak, Rabu mengakui parpol pengusung harus mentaati peraturan pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye.
"Dasar hukum pelarangan pemasangan foto Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota," ujar Komisioner KPU Yohanis Lalihattu menjawab Antara seusai rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye di sekretariat KPU Biak.
Ia menyebut berdasarkan PKPU 2017 tersebut maka KPU melarang setiap pasangan calon kepala daerah menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kebutuhan kampanye di Pilkada serentak 2018.
Yohanis mengatakan Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara sehingga tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan umum.
"Hakekat isi kampanye paslon adalah untuk penyampaian visi dan misi serta bukan sekedar memajang gambar atau foto tertentu guna menarik massa pemilih," ujarnya.
Data KPU jumlah pilkada serentak 2018 berlangsung di 171 kabupaten/kota, sementara di Provinsi Papua terdapat tujuh diantara kabupaten dan satu provinsi akan menyelenggarakan Pilkada. (*)
Komisioner KPU Biak Yohanis Lalihattu seusai rapat koordinasi dengan tim koalisi tiga paslon dan Panwaslu di Biak, Rabu mengakui parpol pengusung harus mentaati peraturan pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye.
"Dasar hukum pelarangan pemasangan foto Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota," ujar Komisioner KPU Yohanis Lalihattu menjawab Antara seusai rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye di sekretariat KPU Biak.
Ia menyebut berdasarkan PKPU 2017 tersebut maka KPU melarang setiap pasangan calon kepala daerah menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kebutuhan kampanye di Pilkada serentak 2018.
Yohanis mengatakan Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara sehingga tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan umum.
"Hakekat isi kampanye paslon adalah untuk penyampaian visi dan misi serta bukan sekedar memajang gambar atau foto tertentu guna menarik massa pemilih," ujarnya.
Data KPU jumlah pilkada serentak 2018 berlangsung di 171 kabupaten/kota, sementara di Provinsi Papua terdapat tujuh diantara kabupaten dan satu provinsi akan menyelenggarakan Pilkada. (*)